Jadwal distribusi pupuk subsidi 2026 sudah resmi dibuka oleh Kementerian Pertanian sejak 1 Januari lalu untuk mengejar target swasembada pangan. Bagi kamu yang sedang bersiap menghadapi Masa Tanam (MT) 1 dan 2, kepastian stok urea dan NPK di kios resmi adalah nyawa bagi hasil panen nanti.
Masalahnya, meski pemerintah mengklaim stok aman dengan alokasi 9,55 juta ton, di lapangan masih banyak petani yang bingung kenapa namanya belum muncul di e-RDKK atau kenapa pupuk mendadak langka di Februari ini. Ketidakpastian jadwal kedatangan pupuk seringkali membuat kita telat memupuk, yang ujung-ujungnya bikin tanaman kerdil dan hasil jual anjlok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan data terbaru Februari 2026, sistem penebusan kini makin ketat menggunakan i-Pubers dan KTP asli. Perubahan regulasi ini dibuat agar subsidi benar-benar jatuh ke tangan petani penggarap lahan di bawah 2 hektar, bukan ke tangan mafia pupuk yang sering memainkan harga di atas HET.
Artikel ini akan membedah tuntas kapan jatah pupukmu turun, berapa harga resmi (HET) yang wajib kamu bayar, dan solusi jika KTP-mu ditolak di kios. Dengan memahami alur distribusi terbaru ini, kamu bisa mengamankan jatah pupuk lebih awal dan menghindari oknum kios nakal yang menaikkan harga seenaknya.
Jadwal Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 per Masa Tanam
Sesuai kontrak yang diteken akhir Desember 2025, penyaluran pupuk subsidi 2026 dimulai tepat pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari. Pemerintah membagi gelombang distribusi berdasarkan musim tanam utama untuk memastikan ketersediaan saat fase pemupukan krusial.
Berikut adalah estimasi jadwal distribusi pupuk ke Lini III (Gudang Kabupaten) dan Lini IV (Kios Pengecer):
| Musim Tanam (MT) | Bulan Penyaluran | Fokus Komoditas |
| MT 1 (Okmar) | Januari – Maret 2026 | Padi & Jagung |
| MT 2 (Asep) | April – Agustus 2026 | Palawija & Hortikultura |
| MT 3 (Labuhan) | Sept – Desember 2026 | Padi & Perkebunan |
Jadwal di atas bisa bergeser tergantung kondisi cuaca ekstrem seperti banjir yang melanda Aceh dan sebagian Jawa Timur pada awal Februari 2026 ini. Keterlambatan distribusi dari gudang lini III ke kios sering terjadi karena kendala transportasi, jadi pastikan kamu menebus kuota segera setelah barang tiba di kios.
Untuk petani yang menanam komoditas prioritas (Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, Kopi, Kakao), stok diprioritaskan cair di awal bulan tanam. Jangan menunda penebusan karena kuota yang tidak ditebus dalam satu masa tanam berisiko hangus atau dialihkan ke kelompok tani lain yang membutuhkan.
Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk 2026
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk tahun anggaran 2026 guna melindungi petani dari spekulan harga. Berikut adalah daftar harga resmi yang wajib berlaku di Kios Pupuk Lengkap (KPL) seluruh Indonesia:
| Jenis Pupuk | Harga Per Kg | Harga Per Karung (50kg) |
| Urea Subsidi | Rp 2.250 | Rp 112.500 |
| NPK Phonska | Rp 2.300 | Rp 115.000 |
| NPK Kakao | Rp 3.300 | Rp 165.000 |
| Organik | Rp 800 | Rp 40.000 |
Ingat, harga di atas adalah harga tebus tunai di kios resmi dalam kemasan utuh. Jika ada kios yang memaksa menjual di atas harga tersebut atau mewajibkan pembelian paket <i>bundling</i> dengan pupuk non-subsidi, kamu berhak menolak dan melaporkannya.
Modus yang sering terjadi di tahun 2026 ini adalah “biaya admin” atau “biaya angkut” yang tidak wajar. HET sudah memperhitungkan margin keuntungan pengecer, jadi biaya tambahan sepihak di luar kesepakatan kelompok tani adalah bentuk pungutan liar.
Cara Cek Kuota Pupuk Subsidi Lewat i-Pubers
Untuk memastikan apakah kamu masih memiliki jatah kuota di tahun 2026, cek langsung melalui sistem integrasi i-Pubers. Berikut langkah mudahnya:
- Buka laman resmi
pupukbersubsidi.pertanian.go.idatau aplikasi i-Pubers di HP kios. - Pilih menu “Cek Kuota Petani” yang ada di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nama lengkap sesuai data e-KTP.
- Klik tombol “Cari” dan tunggu sistem menampilkan sisa kuota Urea dan NPK kamu.
Sistem i-Pubers di tahun 2026 sudah terintegrasi penuh dengan data Dukcapil. Jadi, pastikan NIK yang kamu masukkan valid dan tidak ada perbedaan ejaan nama antara KTP dengan data yang didaftarkan kelompok tani saat penyusunan e-RDKK tahun lalu.
Syarat dan Aturan Baru Penebusan Pupuk 2026
Pemerintah memperketat syarat penebusan tahun ini untuk mencegah kebocoran subsidi ke pihak perkebunan besar. Berikut syarat wajib yang harus kamu penuhi saat datang ke kios:
- Wajib KTP Asli: Kartu Tani masih berlaku di beberapa daerah, tapi KTP digital/fisik kini jadi alat verifikasi utama di i-Pubers.
- Foto Wajah (Face Recognition): Kios wajib mengambil foto petani saat transaksi untuk bukti digital (geo-tagging).
- Surat Kuasa: Jika berhalangan hadir (sakit/lansia), penebusan hanya bisa diwakilkan keluarga satu KK dengan membawa surat kuasa dan KTP asli pengambil.
- Lahan Maksimal 2 Ha: Petani dengan total luasan lahan di atas 2 hektar otomatis dicoret dari sistem subsidi.
Peraturan ini memang terasa agak ribet di awal, terutama bagi petani lansia yang gagap teknologi. Namun, langkah ini terbukti ampuh memotong jalur distribusi ilegal yang selama ini membuat pupuk “ghoib” di pasaran saat musim tanam tiba.
Solusi Jika Nama Tidak Muncul di e-RDKK
Masalah klasik yang terulang di awal 2026 adalah hilangnya nama petani dari daftar e-RDKK meskipun tahun lalu dapat. e-RDKK adalah elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang menjadi basis data tunggal penerima subsidi.
Jika namamu hilang, jangan panik dulu. Segera lapor ke penyuluh pertanian lapangan (PPL) di desa masing-masing dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta bukti kepemilikan lahan (SPPT/Letter C). Seringkali, data tertolak sistem karena NIK tidak padan dengan Dukcapil pusat atau salah input luas lahan saat pendataan ulang akhir tahun 2025.
Pemerintah biasanya membuka “masa perbaikan data” setiap bulan tanggal 1-15. Pastikan datamu diusulkan kembali oleh admin kecamatan (Simluhtan) agar kuota pupukmu bisa cair di bulan berikutnya atau minimal di Musim Tanam 2 nanti.
Sumber Informasi Resmi dan Kontak Pengaduan
Jika menemukan penyelewengan harga di atas HET atau stok yang ditimbun, laporkan melalui kanal resmi berikut:
- Laman resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan
- Portal
pupukbersubsidi.pertanian.go.id - Akun media sosial resmi @kementerianpertanian dan @pt.pupukindonesia
- Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia (Toll Free)
- WhatsApp pengaduan resmi “Halo Pupuk”
Kontak Pengaduan:
- Call Center Kementan: 1500-111
- WhatsApp Halo Pupuk: 0811-9918-001
- Email: pengaduan@pertanian.go.id
- Aplikasi SP4N Lapor!
Kesimpulan
Jadwal distribusi pupuk subsidi 2026 sudah berjalan, namun kelancaran di tingkat petani sangat bergantung pada validitas data di e-RDKK dan kedisiplinan kios. Dengan HET yang sudah ditetapkan, jangan ragu untuk menuntut hakmu sesuai harga resmi dan manfaatkan fitur cek kuota online agar tidak tertipu oknum nakal. Ingat, pupuk subsidi adalah hak petani kecil, bukan komoditas untuk dipermainkan.
Disclaimer: Artikel ini hanyalah informasi umum dan bukan merupakan saran resmi dari pihak terkait. Penulis tidak bertanggung jawab atas perubahan kebijakan atau kesalahan data di kemudian hari. Silakan cek ulang ke situs resmi instansi terkait untuk informasi terbaru.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Kapan pupuk subsidi 2026 mulai bisa ditebus di kios?
Pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2026. Namun, ketersediaan fisik di setiap kios tergantung pada kecepatan distribusi dari distributor daerah masing-masing.
Q: Apakah wajib pakai Kartu Tani untuk ambil pupuk di 2026?
Tidak mutlak. Pemerintah kini mengutamakan penggunaan KTP asli yang terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers di kios, menggantikan fungsi mesin EDC Kartu Tani yang sering error.
Q: Kenapa harga pupuk di kios saya lebih mahal dari HET?
Jika harga di atas HET, kemungkinan ada permainan oknum atau pungutan liar. Kios resmi dilarang menjual di atas HET kecuali ada biaya jasa angkut yang disepakati bersama kelompok tani secara transparan.
Q: Apa yang harus dilakukan jika kuota pupuk saya habis?
Jika kuota subsidi habis, kamu harus membeli pupuk non-subsidi. Kuota ditentukan berdasarkan usulan e-RDKK tahun sebelumnya, jadi pastikan usulan tahun depan sesuai kebutuhan riil lahan.
Q: Apakah petani tambak ikan bisa dapat pupuk subsidi?
Ya, pembudidaya ikan skala kecil berhak mendapatkan subsidi pupuk (biasanya Urea/NPK) sesuai rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat dan terdaftar di sistem.





